Hukum  

Rekontruksi Dana Bansos, KPK : Perantara Ikhsan Yunus Terima Duit dan Sepeda Brompton

Rekontruksi Dana Bansos
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2/2021). (Foto - Antara)

Jakarta, Semartara.News – Dari hasil Rekontruksi dana Bansos, perantara Ikhsan Yunus, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, yaitu, Agustri Yogasmara alias Yogas, diketahui menerima uang Rp1,532 miliar, dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

Dikutip dari LKBN Antara, penerimaan uang dan sepeda itu, diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021), dan menghadirkan para tersangka, beserta sejumlah saksi.

Harry merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi penerimaan suap bantuan sosial (bansos) sembako, untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara, tidak menghadiri rekontruksi dana bansos tersebut, sehingga, adegan yang ia lakukan, digantikan oleh pemeran pengganti. Pemeran pengganti Yogas mengenakan papan nama bertuliskan operator Ikhsan Yunus, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Dalam adegan 6, untuk merekonstruksi kejadian pada Juni 2020, tampak Harry Van Sidabukke beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Berdasarkan hasil rekontruksi, saat itu terjadi penyerahan uang Rp1.532.844.000 dari Harry kepada Yogas.

Selanjutnya, dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada November 2020, terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton. Penyerahan itu, dilakukan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) dari Harry Van Sidabukke kepada Agustri Yogasmara alias Yogas, selaku operator Ichsan Yunus.

Dalam perkara ini, KPK menduga, mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Perkara tersebut, diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020, dengan nilai, sekitar Rp5,9 triliun, dan total 272 kontrak pengadaan yang dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima “fee” Rp12 miliar, yang pembagiannya, diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos, Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, sejumlah sekitar Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Untuk “fee” tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka, yaitu, sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Sedangkan tersangka pemberi suap, adalah, dua orang pihak swasta, yaitu, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Tinggalkan Balasan