Berita  

Sidang MK, Tiga Kabupaten di Sulawesi Tenggara Minta PSU

Tiga Kabupaten di Sulawesi Tenggara Minta PSU
Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (ANTARA/HO-Yotoube MK)

Jakarta, Semartara.News – Tiga kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sulawesi Tenggara melakukan gugatan agar dilakukan pumungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan yang dihimpun Antara, Sabtu (30/1/2021), menyebutkan, ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Wakatobi yang diajukan Arhawi-Hardin La Omo Nomor Urut 1 dengan perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021; Konawe Kepulauan (Konkep) dengan perkara Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021; dan Konawe Selatan (Konsel) dengan Nomor 34/PHP.PBU-XIX/2021.

Di Wakatobi, kuasa Hukum Arhawi-Hardin La Omo, Makhfud paslon Nomor Urut 1 menduga adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa diduga terjadi pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh tim atau pendukung paslon nomor urut 2 (Haliana-Ilmiati Daud) berupa intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung pasangan calon nomor urut 1 di beberapa TPS.

Dalam petitumnya di MK, pemohon menyampaikan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS yang tersebar di 95 desa/kelurahan dan di delapan kecamatan.

Di Konawe Kepulaun, Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Muhammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq jug meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi tiga paslon lainnya.

Sinapoy mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan pasangan calon lainnya pada saat melakukan sosialisasi pasangan calon dalam bentuk pertemuan dan kampanye dengan melibatkan banyak orang banyak, sehingga, hal tersebut melanggar protokol kesehatan tentang bahaya penangan penyebaran COVID-19

Ia juga berdalil bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk aparat penegak hukum dan pihak terkait diduga tidak melarang atau menyuruh membubarkan kerumunan orang di lapangan.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan satu peserta, yakni Pemohon dan mendiskualifikasi tiga paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 1 Amrullah-Andi Muhammad Luthfi (Beramal), paslon nomor urut 2 Abdul Halim-Untung Taslim (Fajar Baru), Paslon nomor urut 3 Musdar-Ilham Jaya Maal (Mulya).

Di Konawe Selatan, pemohon Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama Irman melalui kuasa hukumnya Veri Junaidi, menduga telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid (Pihak Terkait) selaku petahana melakukan pembagian uang sebesar 100 ribu kepada pemilih melalui tim pemenangannya.

Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa petahana melibatkan camat dan ASN di Kabupaten Konawe Selatan demi kemenangan dirinya dengan mengeluarkan peraturan Bupati Konawe Selatan terkait tata cara pembagian dan rincian dana desa dan dibayarkan pada satu hari sebelum pencoblosan.

Ia juga mengatakan bahwa petahana diduga melakukan pembagian bantuan sosial dan mengharapkan penerima bantuan mendukung dengan mencoblos Pihak Terkait.

Tidak hanya itu, ia memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Konawe Selatan adalah mencetak masker yang terdapat jargon petahana dan dibagikan kepada seluruh anggotanya.

Serta adanya pemberhentian pemilihan suara sebelum waktunya yang masih banyak pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya, sehingga pihak pemohon meggugat agar dilakukan PSU.

Sementara satu kabupaten dari empat kabupaten yang mengugat di MK, yaitu Muna menggugat agar MK menetapkan pemohon dari pasangan calon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.

Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Wakatobi dilanjutkan pada Kamis (4/2/2021) pukul 14.00-16.00 WIB; perkara Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021 Konkep dilanjutkan Rabu (3/2/2021) pukul 14.00-16.00 WIB; Konawe Selatan (Konsel) perkara Nomor 34/PHP.PBU-XIX/2021 dilanjutkan Rabu (3/2/2021) pukul 14.00-16.00 WIB.

Berikutnya di Muna dengan perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) pukul 17.00-18.00 WIB. Sidang lanjutan di MK dengan agenda pemeriksaan persidangan dalam rangka mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti.

Tinggalkan Balasan