Ahmad Sahroni Minta Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Kapolri Tunggal

Ahmad Sahroni Minta Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Kapolri Tunggal
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Semartara.News – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI akan mendalami penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait calon Kapolri tunggal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan Kompolnas. Kami perdalam terkait calon Kapolri tunggal,” kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan, saya dan Komisi III DPR dalam RDPU itu akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri.

Dikutip dari Antaranews.com, Senin (18/1/2021) Menurut dia, RDPU itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. 

“Uji kelayakan hari Rabu (20/1/2021) jam 10.00 WIB. Jadwal memang hari Rabu,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu (13/1/2021).

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Tinggalkan Balasan