Berita  

Edhy Prabowo Diperiksa KPK, Sejumlah Tas dan Baju Bermerek Disita

Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto – Antara)

Jakarta, Semartara.News – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (14/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa tas dan baju bermerek yang dibeli pada saat berkunjung ke Amerika Serikat.

“Diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya, berbagai tas dan baju dengan merek ternama, yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari LKBN Antara di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

KPK menduga, sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut berasal dari jatah pengumpulan “fee” para eksportir benih lobster.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder“, dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya, ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu, Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Tinggalkan Balasan