Jakarta, Semartara.News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ribka Tjiptaning, dengan tegas menolak program vaksinasi COVID-19. Bahkan, ia mengaku siap untuk membayar denda bagi seluruh keluarganya dari pada harus dipaksa divaksin.
Ribka Tjiptaning, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan hal tersebut pada saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir, Selasa (12/1/2021).
“Kalau persoalan vaksin, saya tetep tidak mau divaksin, maupun sampek yang 63 tahun bisa divaksin (Saya udah 63 nih), mau semua usia boleh, tetap. Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapet, (apa namanya itu) sangsi lima juta, mending gue bayar. Gue jual mobil kek,” tutur Ribka.
“Bagaimana orang Bio Farma juga masih bilang, belum uji klinis ketiga dan lain-lain,” imbuhnya.
Dihadapan Menteri Kesehatan, Ribka bercerita, bahwa vaksin untuk anti polio justru membuat lumpuh di Sukabumi. Sementara di Majalaya, tutur Ribka, dua belas orang meninggal karena vaksin anti kaki gajah. Sebab, vaksin tersebut mendapat penolakan di India dan Afrika, tetapi masuk ke Indonesia.
“Ini pengalaman saya saudara Menteri, ini saya ngomong lagi ni di rapat ini ya. Vaksin polio untuk anti polio, malah lumpuh layu di sukabumi. Terus anti kaki gajah di Majalaya, mati dua belas. Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan 1.3 Triliun waktu saya ketua Komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main,” tegasnya.
“Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM lo, pelanggaran HAM, gak boleh maksa begitu,” tandasnya.
Untuk diketahui, vaksin Corona Sinovac secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ini diberikan dua hari sebelum vaksinasi yang akan dilakukan serentak pada 13 Januari 2021 di Indonesia. MUI juga sebelumnya mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 halal dan suci