Berita  

Selain Instruksi, Satgas Covid-19 Jelaskan Maksud dari PPKM

Satgas Covid-19 Jelaskan Maksud dari PPKM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku (Foto - Kris, Biro Pers Sekretariat Presiden Adisasmito)

Jakarta, Semartara.News – Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, diperintahkan untuk segera mematuhi. Karena, daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan maksud dari PPKM pada provinsi Jawa dan Bali, yaitu dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor  terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” lanjut Wiku.

Diketahui untuk indikator atau maksud dari PPKM untuk penetapan wilayah Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.

Tinggalkan Balasan