Surabaya, Semartara.News – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Surabaya 2020, di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Minggu (13/12/2020).
Menurut anggota KPUD Surabaya, Soeprayitno, sebagaiamana dikutip dari antaranews.com, PSU ini, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Surabaya diketahui menjadi selah satu daerah di Jawa Timur, yang melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember kemarin.
Pada gelaran Pilkada Surabaya 2020 itu, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memberikan nomer ke sejumlah surat suara. Soeprayitno menjelaskan, meski bertujuan baik untuk memudahkan penghitungan suara, pemberian nomer tersebut tidak dibenarkan. Sehingga, Bawaslu menerbitkan rekomendasi itu.
“Sesuai regulasi yang ada, pemberian nomor ini terlepas tujuannya baik dalam rangka memudahkan penghitungan jumlah suara, tetapi tidak bisa dibenarkan. Sehingga, terbitlah rekomendasi Bawaslu,” katanya.
Pihak KPU, tambah Soeprayitno, berharap partisipasi pemilih di TPS 46 Kedurus tetap tinggi seperti sebelumnya. Dan jika melihat kondisi lapangan pada Minggu ini, tegasnya, warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya.
“PSU ini juga dipantau Bawaslu Surabaya dan Jatim,” terang Soeprayitno.
Sementara untuk tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya yang lain, KPU, terang Soeprayitno, belum mengirim surat balasan resmi ke Bawaslu. Selain TPS 46 Kedurus, Bawaslu Surabaya juga memberikan rekomendasi PSU di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.
Hasil rapat KPU Surabaya, jelas Soeprayitno, berencana mengirim surat balasan dan kajian beradasarkan regulasi yang ada. Salah satunya, Peraturan PKP tentang pemungutan suara, di mana, rekomendasi Bawaslu sudah lewat, atau lebih dua hari sejak dilaksanakan pemungutan suara.
“Kita sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu, sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu,” jelasnya.
Soeprayitno menjelaskan, pada prinsipnya KPU Surabaya, siapa mengikuti regulasi terkait pungut, hitung, dan rekap suara Pilkada Surabaya 2020. “Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi kita akan menjawab rekomendasi Bawaslu Surabaya, dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karangpilang, Rohim, mengaku, ada unsur tidak sengaja dari petugas KPPS dengan memberikan tanda nomer di surat suara.
“Unsur ke tidak sengajaan dia dan ke tidak tahuan dia menandai nomor 1 sampai 100 misalnya. Dan itu karena di surat suara itu rangkap, sehingga spontan dia menulis itu. Jadi tidak ada unsur lain selain ketidaksengajaan,” katanya.
Rohim menambahkan, saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, setidaknya ada 216 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 452 daftar pemilih tetap (DPT).
Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Paslon nomor urut 01 diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI, yakni Eri Cahyadi dan Armuji. Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan calon nomer urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Mereka diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem, serta, didukung partai nonparlemen yakni Partai Perindo.