Pelaku dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi. (FOTO Istimewa)
SEMARTARA, Tangerang (12/10) – Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil membekuk seorang bandar sabu di rumah kontrakan di Kampung Telagasari RT 014/003, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/10) kemarin.
Diketahui, pelaku RF (28) selama ini sering menggunakan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi narkotika.
Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, adanya transaksi narkoba di rumah itu berawal dari warga yang melaporkan ke Polsek Panongan terkait wilayahnya kerap didatangi orang yang tak dikenal tiap malam untuk mengunjungi rumah kontrakan tersebut.
“Dari laporan tersebut, saya menugaskan anggota untuk memantau rumah kontrakan tersebut. Dan benar saja, rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Trisno, Kamis (12/10).
Trisno menambahkan, anggota yang memantau langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Dari penggerebekan tersebut, kami berhasil menangkap bandar sabu berinisial RF. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.1 gram yang disimpan di tas selempang milik pelaku beserta satu unit timbangan ekektrik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun,” ungkap Trisno.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif menugaskan kepada anak buahnya terutama kepada Kasat Narkoba Polresta Tangerang, segera menyusun surat perjanjian dengan semua komponen masyarakat untuk siap memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, ia juga meminta agar dipetakan semua lokasi atau tempat yang selama ini diindikasi tempat transaksi pengguna narkoba yang tidak terjamah.
“Selain itu, kami akan giat melaksanakan tes urine baik itu di kalangan pemerintah maupun di kalangan masyarakat. Karena narkoba bisa menjerat siapa saja, baik itu kepala desa, pejabat atau siapapun saja. Jangan sampai ada kesan Kabupaten Tangerang menjadi kampung aman narkoba,” pungkas Sabilul. (Yansopi)
Baca juga: