Berita  

Skandal Korupsi Gereja Kingmi Mile Berlanjut, KPK Panggil Tujuh Saksi

KPK Kumpulkan Rp. 2,351 Miliar dari Lelang Harta eks Wali Kota Madiun
KPK

Jakarta, Semartara.News – Skandal Korupsi Gereja Kingmi Mile Kabupaten Mimika, Papua berlanjut. Jumat (13/11/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil kembali tujuh saksi, untuk kepentingan penyidikan.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

dilansir dari Antaranews.com, Kamis (13/11/2020), Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 Tahun Anggaran 2016 Tahun 2015—2016 Yulita Ada.

Selanjutnya, Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT. Kuala Persada Papua Nusantara Mardiyaningsih, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific Taufik Hariswara.

Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut,dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Diketahui bahwa KPK saat ini, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kendati demikian, pihak KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail tentang skandal Korupsi Gereja Kingmi Mile. Yaitu terkait, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan