Jakarta, Semartara.News – PT. Hutama Karya memastikan untuk memberlakukan tarif pada kedua ruas tol, yakni Pekanbaru – Dumai dan Sigli – Banda Aceh seksi 4. Pemberlakuan tarif tol ini dimulai dalam waktu dekat, menyusul keluarnya dua Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).
Adapun dua Kepmen tersebut adalah, Kepmen nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai. Kepmen ini dibuat pada tanggal 22 Oktober 2020.
Kepmen PUPR lainnya yakni, Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang). Kepmen tersebut telah disahkan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu. Executive Vice President Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, tol Pekanbaru – Dumai akan mulai memiliki tarif pada 10 November pukul 00.00.
“Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru – Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialiasi, baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol,” kata Fauzan. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen, di mana menyatakan bahwa, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai mulai berlaku 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, selain Tol Pekanbaru – Dumai, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4, juga akan diberlakukan tarif.