Berita  

PP 51 Tahun 2020 Terbit, Masa Berlaku Paspor Biasa Sampai 10 Tahun

Menkuham Mengunjungi layanan Eazy Paspor di DPR RI. Foto: Dok. Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham RI/Dudi

Jakarta, Semartara.News – Pemerintah melalui Humas Ditjen Imigrasi, menyampaikan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur tentang masa berlaku paspor hingga sampai 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, seperti di lansir detik.com, Kamis (24/9/2020). Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun.

Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Akan tetapi ketentuan itu tidak langsung berlaku karena menunggu peraturan teknis lainnya.

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” katanya.

Ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun itu ada di Pasal 51 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2020.

Berikut bunyi pasal tersebut: Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Tinggalkan Balasan