Berita  

Begini Isi Keputusan Perpanjangan PSBB di Wilayah Tangerang Raya

SEMARTARA – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi perpanjang waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2020. Keputusan perpanjangan PSBB tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi antara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama kepala daerah lain di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu 30 Mei yang lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 yang ditandatangani Wahidin Halim pada Minggu 31 Mei 2020. Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Juni.

Adapun isi dari Keputusan tersebut sebagai berikut

  1. Perpanjangan tahap ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Perpanjangan tahap ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
  3. Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
  4. Waktu penetapan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
  5. Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota.

Perlu diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020 di Tangerang Raya. Perpanjangan itu adalah tahap ketiga PSBB di tengah rencana pemerintah pusat memberlakukan New Normal.

Tinggalkan Balasan