SEMARTARA – Terkait adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang warga dari luar yang masuk ke wilayahnya tanpa memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), personel Ditsamapta Polda Banten lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan memeriksa setiap kendaraan yang akan mengarah ke daerah DKI Jakarta. Kegiatan ini dilakukan di Pos Penyekatan Gerem Atas Kota Cilegon, Senin 1 Juni 2020.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Ya benar, personel Ditsamapta Polda Banten bersama personel Ditlantas Polda Banten rutin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menuju ke Jakarta. Personel memeriksa apakah pengendara memiliki persyaratan yang telah ditentukan, seperti SIKM dan surat bebas COVID-19,” ucap Noerwiyanto.
Noerwiyanto menambahkan, jika ditemukan ada pengendara yang tidak memiliki persyaratan itu, maka pengendara tersebut akan disuruh putarbalik oleh personel yang bertugas.
Selain melakukan pemeriksaan, personel Ditsamapta Polda Banten juga memberikan himbauan.
“Personel juga menyampaikan imbauan kepada pengendara R4 atau lebih agar mengatur posisi duduk serta jumlah penumpang sesuai prosedur penanganan COVID-19. Personel juga menyampaikan imbauan kepada pengendara dan penumpang agar menggunakan masker guna terhindar dari COVID-19,” terang Noerwiyanto.
Di tempat berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di kehidupan yang baru ini.
“Dalam fase kehidupan yang baru ini (New Normal) saya mengajak semua masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada agar terhindar dari COVID-19 dan aktivitas bisa berjalan normal kembali,” tutup Edy Sumardi.