Berita  

Langgar PSBB, Tujuh Perusahaan di Jakarta Barat Ini Ditutup

SEMARTARA – Keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), rupanya tidak main-main.

Hal ini dibuktikan dengan ditutupnya beberapa perusahaan yang melanggar aturan pemerintah dalam menangani penyebaran virus yang sudah meluas lebihndi 100 negara di dunia tersebut.

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menyebut, ada tujuh perusahaan yang ditutup karena melanggar PSBB. Menurutnya, tujuh perusahaan tersebut tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan menurut aturan PSBB.

“Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kami lakukan penutupan sementara,” ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya’la di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

Monitoring dan pengawasan pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat tersebut, kata Ya’la, sudah dilakukan sejak 14 April 2020 lalu. Dan, hingga Selasa 21 April 2020 pihaknya telah memantau sebanyak 59 perusahaan, di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat.

“Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Monitoring ini kami laksanakan hingga 23 April, jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan,” tandasnya.

Ditegaskan Ya’la, perusahaan yang termasuk sektor pengecualian dalam PSBB, selama beroperasi wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Pun demikian, kata dia, perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, protokol kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, seperti menjaga jarak fisik, menerapkan “work from home” (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan penyanitasi tangan dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan