Berita  

Darurat COVID-19, Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 23 Mei 2020

SEMARTARA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran tentang Implementasi Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Salah sari isi surat edaran tersebut adalah, belajar di rumah untuk siswa/siswi di lingkup Disdik Kabupaten Tangetang diperpanjang hingga 23 Mei 2020.

Surat edaran yang tertuang dalam Nomor 440/1211-Disdik/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 ini berlaku untuk SD/Mi/Sederajat Negeri dan Swasta se-Kabupaten Tangerang, SMP/MTs/Sederajat Negeri dan Swasta se-Kabupaten Tangerang, PAUD/TK/KB/PKBM dan Kursus se-Kabupaten Tangerang.

Surat edaran tersebut memuat kebijakan-kebijakan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Tangerang sebagai berikut : 

  1. Mengingat Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease (COVID-19) di Kabupaten Tangerang di Perpanjang sampai dengan tanggal 23 Mei 2020, maka proses Belajar Peserta Didik dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik diperpanjang sampai dengan Tanggal 23 Mei 2020;
  2. Untuk Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi jenjang pendidikan SD/Mi/SMP/MTs/Sederajat Negeri dan Swasta serta PKBM Tahun 2020 ditiadakaan/dibatalkan, dan keikut sertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi; 
  3. Memastikan proses Ujian Sekolah dan Ujian Akhir Sekolah untuk kenaikan kelas tidak diperkenankan dilaksanakan dalam bentuk test yang mengumpulkan peserta didik namun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, 
  4. Kelulusan jenjang SD/MI/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan sedangkan kelulusan jenjang SMP/MTs/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusa;
  5. Menunda/menghentikan mengumpulkan/melibatkan/mengundang banyak orang (khususnya peserta didik antar satuan pendidikan) atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan yang mengundang banyak orang (berkemah, studi wisata dsb) serta menghindari berpergian ke tempat keramaian sampai permasalahan COVID-19 dinyatakan mereda;
  6. Mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau bantuan Operasional Pendidikan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan seperti pengadaan dan penyediaan alat-alat bekersihan, hand sanitizer, disinfectant dan masker kesehatan serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, mengatakan bahwa surat edaran ini untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 440/Kep.273-Huk/2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan