Berita  

Tolak Omnibus Law Cilaka, AB3 Bakal Kerahkan 25 Ribu Masa Geruduk DPRD Banten

SEMARTARA – Penolakan Revisi Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) terus bergulir. Sebanyak 25 ribu buruh dijanjikan bakal turun dalam aksi berikutnya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Hal tersebut disampaikan sejumlah presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) di DPC SPSI Kota Tangerang, Cikokol, Rabu (19/2/2020).

Usai serangkaian aksi di sejumlah wilayah di Banten, AB3 kembali merencanakan aksi penolakan Omnibus Law Cilaka. Sama dengan aksi sebelumnya, AB3 mendesak wakil rakyat mengeluarkan surat dukungan penolakan terhadap Omnibus Law.

Ketua Presidium AB3 Dedi Sudarajat menerangkan, surat dukungan yang diminta pihaknya tersebut bakal dibawa ke aksi nasional gabungan buruh seluruh Indonesia di Senayan.

“Surat dukungan dari wakil rakyat di daerah ini akan kami serahkan ke DPR RI. Bila wakil rakyat di berbagai daerah saja mendukung, masa DPR RI abai,” katanya.

Dalam aksi yang digelar 3 Maret nanti ini, Dedi menyebut, tidak hanya buruh anggota serikat yang ikut. Buruh non-serikat pun direncanakan ikut dalam aksi tersebut. Ia mengklaim sebanyak 25 ribu buruh bakal bergabung.

Selain buruh, bahkan elemen masyarakat lain juga disebut bakal bergabung dalam aksi yang dinamai Gerakan 3320 ini. Mereka di antaranya yakni unsur serikat nelayan dan petani.

“Kami akan ajak seluruh elemen masyarakat yang merasa dirugikan untuk ikut ke jalan menolak Omnibus Law,” kata perwakilan AB3.

Sedikitnya ada sembilan alasan penolakan terhadap Omnibus Law Cilaka ini. Beberapa yang memberatkan, kata Dedi, yaitu penghapusan ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten menjadi hanya Upah Minum Provinsi.

“Setelah kami pelajari dan baca (draf RUU) semua, akan hilangnya upah minimum Kabupaten/Kota, dan sektoral. Berkurang 100 persen, dari UMK sekira Rp4,2, juta menjadi UMP Rp 2,1,” sebutnya.

Selain berkurangnya upah, Dedi menambahkan, RUU itu juga melemahkan posisi buruh. Faktor yang melemahkan di antaranya, dihapuskannya pidana bagi pihak perusahaan bilamana melanggar ketentuan.

“Sekarang saja banyak pekerja kita tidak dibayar, ada sanksi pidananya, apalagi jika sudah tidak diatur. Perlindungan terhadap warga dicopot Pemerintah. Jadi menarik semua ini ke hukum perjanjian, perikatan. Posisi pekerja lemah. Bisa sewenang-wenang perusahaan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan