Berita  

Dana ‘CSR’ Jadi Modus Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cilegon

SEMARTARA, Jakarta (24/9) – Dalam konferensi pers, Sabtu (23/9), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku pihaknya menemukan modus baru dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi.

Dalam kasus ini, menurut Basaria, para pelaku ini bersepakat seolah-olah uang suap sebesar Rp1,5 miliar itu menjadi CSR perusahan tersebut, dengan kesepakatan Rp800 juta dari PT BA dan Rp700 juta dari PT KIEC yang sudah disetorkan pada tanggal 17 September dan hari H OTT, Jumat (22/9).

Basaria juga mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 9 orang, yang kemudian menetapkan Tubagus Imam Ariyadi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Basaria, kronologinya yaitu pada Jumat 22 September sekitar pukul 15.30 WIB tim KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi. Berturut-turut diamankan CEO Cilegon United Football Club Yudhi Apriyanto (YA) di kantor Bank BJB cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang Rp800 juta.

“Saat itu tim KPK mengamankan YA dan 3 orang staf dan Rp800 juta sesaat setelah melakukan penarikan uang tersebut,” katanya.

Selanjutnya tim KPK menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp352 juta.

“Rp352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp700 juta melalui transfer pada Rabu 19 September 2017. Jadi ada 2 kali transfer yaitu Rp800 juta dan Rp700 juta sesuai kesepakatan awal yaitu sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengurusan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) mall Transmart,” paparnya.

Secara pararel selanjutnya tim bergerak ke jalan tol Cilegon barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang staf dan 1 orang supir. Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK.

Tim KPK juga mengamankan Legal Manager PT KIEC Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Ahmad Dita Prawira di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon.

“Sedangkan Wali Kota Cilegon TIA (Tubagus Imam Ariyadi) datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB (22/9), dan diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkanya.

Terakhir pada Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB Hendry selaku perantara penerima datang ke KPK dan dilakukan pemriksaan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan, Mall transmart ini akan dibuka di kawasan PT KIEC yang izin prinsipnya sudah ada sedangkan pihak yang akan membangun adalah PT BA. Kemudian karena izin prinsip sudah keluar SPK (Surat Perintah Kerja) sudah keluar tapi proses tidak bisa jalan kalau tidak ada Amdal.

Dari situlah, kata Basaria, berdasarkan info yang ia terima, untuk memuluskan Amdal tersebut, wali kota Cilegon itu meminta uang sebesar Rp2,5 miliar.

“Dari info yang kami terima, TIA meminta ada sejumlah dana sebesar Rp2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin Amdal ini,” katanya.

Namun kemudian, lanjut Basaria, terjadi tawar-menawar, yang akhirnya disepakati sejumlah Rp1,5 miliar. Tapi pengeluaran Rp1,5 miliar perusahaan ini bingung dicatat dalam bentuk apa.

“Tidak mungkin PT KIEC dan PT BA mengeluarkan uang begitu saja tanpa alasan yang jelas. Jadi kami menemukan modus baru mereka sepakati seolah-olah menjadi ‘CSR’ perusahan tersebut dengan kesepakatan Rp800 juta dari PT BA dan Rp700 juta dari PT KIEC yang sudah disetorkan pada tanggal 17 September dan hari H, Jumat (22/9) saat berlangsungnya OTT.

Atas perbuatannya tersebut, KPK menetapkan Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Wid)

Baca juga:

  1. Begini Kekecewaan Basaria Terhadap Kasus Dugaan Suap Perizinan yang Melibatkan Wali Kota Cilegon
  2. OTT Kasus Dugaan Korupsi: Wali Kota Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka
  3. Tim Pemenangan Arief Terus Perkuat Jaringan

Tinggalkan Balasan