Kota Tangerang, Semartara.News – Menjelang 1 hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Tangerang serta Gubernur – Wakil Gubernur Banten masih banyak terlihat bertebaran di berbagai lokasi di Kota Tangerang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah, mengungkapkan bahwa pihaknya, melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), telah melakukan rekapitulasi terhadap beberapa titik lokasi pemasangan APK, seperti baliho, billboard, dan media lainnya, yang belum atau sudah diturunkan.
“Kemarin, terdapat 5.892 APK yang belum diturunkan. Namun, hari ini, berdasarkan laporan dari rekan-rekan, jumlah APK yang masih tersisa adalah 1.947,” jelas Komarullah kepada awak media di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, Komarullah menjelaskan bahwa penurunan APK berlangsung selama masa Hari Tenang yang dimulai dari 24 hingga 26 November 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 Pasal 8 Ayat 5 dan 6, penurunan APK menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sejak tanggal 24, rekan-rekan KPU sudah mulai menurunkan APK. Namun, kendala yang dihadapi adalah cuaca, karena sering hujan,” terangnya.
Terkait dengan APK yang masih bertebaran, Komarullah menambahkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada KPU Kota Tangerang untuk meminta perbaikan dan penurunan APK yang masih ada.
“APK yang masih bertebaran ini tentu merugikan, terutama bagi salah satu calon,” imbuhnya. (Kahfi/Red)