Berita  

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Segel Kantor DPRD Kota Tangerang

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Segel Kantor DPRD Kota Tangerang
Massa Aksi AJM saat proses penyegelan Kantor DPRD Kota Tangerang. (Foto: AJM)

Kota Tangerang, Semartara.News – Menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, jurnalis dan mahasiswa menyegel Kantor DPRD Kota Tangerang.

Munculnya pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR RI menimbulkan reaksi publik, terutama bagi para mahasiswa dan insan pers.

Reaksi itu berbentuk aksi demonstrasi, yang digelar mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah-daerah.

Salah satunya, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tangerang.

Salah satu orator AJM, Anton menyampaikan RUU Penyiaran bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

“RUU Penyiaran ini dapat membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Anton dalam orasinya, Senin (27/5/2024).

Menurut Anton, kemerdekaan pers harus dipertahankan. Pasalnya, pers menjadi satu-satunya harapan yang bisa menyelamatkan demokrasi.

“Pers itu bagian 4 Pilar demokrasi. Dan, saya rasa 3 lembaga diantaranya mulai diragukan keberpihakannya,” kata Anton, perwakilan HMI Tangerang Raya.

“Harapannya tinggal pers. Jadi, RUU Penyiaran ini tidak boleh sampai disahkan,” terangnya.

Dalam rangkaian demonstrasi tersebut menampilkan aksi teatrikal dan pembacaan puisi yang menyinggung kebijakan RUU Penyiaran.

Pasal-Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

Sementara itu, Koordinator aksi, Hendrik Simorangkir menjelaskan, terdapat pasal-pasal kontroversi di dalam RUU Penyiaran.

“Mulai dari pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, sengketa pers, hingga membatasi kreativitas konten kreator,” ujar Hendrik, Ketua Balai Media Center Tangerang Raya.

Dalam aksi tersebut, sambung Hendrik, AJM memiliki beberapa tuntutan. Pertama, menuntut DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.

Kedua, melibatkan organisasi pers dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Tuntutan terakhir, kita ingin ada pemahaman yang sama dengan Ketua DPRD Kota Tangerang yakni menolak RUU Penyiaran,” jelasnya.

“Karena itu, kita buat pakta intergritas. Dan, harus ditandatangani,” tegasnya.

Tuntutan Aksi Tak Terpenuhi

Sayangnya dalam pantauan, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo tidak menemui massa aksi.

Padahal sebelumnya, massa aksi berhasil menerobos gerbang, kemudian merangsek masuk ke halaman Kantor DPRD Kota Tangerang.

Karena tuntutan belum terpenuhi, akhirnya, massa aksi melakukan penyegelan Kantor DPRD Kota Tangerang.

Diketahui, pada Selasa 28 Mei 2024, perwakilan massa aksi AJM akan dipertemukan dengan Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menuntaskan tuntutan, menandatangani pakta integritas menolak RUU Penyiaran. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan