Berita  

Ribuan Tabung Gas Oplosan Siap Edar Diamankan Polisi, 1 Orang Jadi tersangka

SEMARTARA, Kota Tangerang (12/1) – Tabung gas berukuran 3 kilogram hingga 50 kilogram ditemukan saat Bareskrim Polri menggerebek pabrik yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji di wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1).

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah Franky alias F,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan persnya di lokasi penggerebekan.

Menurutnya, tersangka merupakan pemilik dari pabrik gas oplosan. dan modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya yakni dengan menyuntik empat tabung gas 3 kg ke satu tabung gas 12 kg.

“Jadi empat tabung gas melon (3 kg) ini untuk mengisi tabung 12 kg, sangat berbahaya ini,” jelasnya.

Tersangka dan puluhan pekerjanya, lanjut Setyo, mengoplos gas dengan cara menyuntik dari tabung gas pertama ke tabung gas yang lain. Tabung gas kosong yang akan dioplos direndam ke dalam air dingin kemudian diberikan es batu.

“Dari tabung melon ini disambung dengan pipa, mereka menggunakan perbedaan suhu tabung. Kalau tabungnya lebih dingin dia nyedot. Kalau suhu yang lebih panas, gasnya akan mengalir ke suhu yang lebih dingin,” ujar Setyo.

Kata dia, dari penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 25 unit mobil bak berisi tabung yang telah disuntik.

“Berkisar 4.200 tabung gas melon 3 kg, 396 tabung gas 12 kg dan 110 tabung gas 50 kg,” pungkasnya.

Informasi yang terhimpun semartara.com, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 8/1999 Tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar. (Helmi)

Tinggalkan Balasan