Puan lantas menyinggung bagaimana perjuangan Indonesia membuat berbagai kebijakan dan produk hukum untuk mendukung perempuan.
Salah satunya dengan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dukungan bagi perlindungan perempuan yang banyak menjadi korban kekerasan seksual.
“Hal ini menjadi terobosan penting pengaturan hukum acara yang komprehensif serta pengakuan dan jaminan hak korban,” ujarnya.
Puan berharap, komitmen Indonesia terhadap perlindungan perempuan mendapat dukungan di tingkat internasional.
“Saya tahu Presidency of Hope dari Presiden Sidang Majelis Umum PBB saat ini juga berisi perkuatan kesetaraan gender. Karenanya saya siap untuk bekerjasama dengan Yang Mulia untuk memajukan pembahasan isu gender pada berbagai forum internasional, termasuk pada pembahasan P20,” kata Puan.
Pertemuan Puan dan Abdulla Shahid juga turut membahas mengenai implementasi Sendai Framework on Disaster Risk Reduction (SFDRR).
Indonesia dipastikan siap bekerja sama, termasuk lewat peran parlemen dalam memperkuat kesiapsiagaan terkait health security preparedness guna mengantipasi terjadinya pandemi di masa mendatang.(jack)
Sumber: dpr.go.id