Polisi Sita Rp3,5 Juta dan Ribuan Obat Keras dalam Penggerebekan di Tangerang

Penggerebekan obat keras ilegal di Tangerang turut amankan Rp3,5 juta, ribuan obat, dan perlengkapan pengemasan di lokasi kejadian.
Seorang petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti obat keras ilegal yang diamankan dalam penggerebekan di salah satu lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Penggerebekan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Tangerang turut mengungkap sejumlah barang bukti lain di lokasi kejadian. Selain ribuan butir tramadol dan hexymer, polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi serta perlengkapan pengemasan obat ilegal.

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras tanpa izin.

“Di lokasi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat,” ujar Indra Waspada.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari tersangka berinisial M alias Brekele (27). Barang bukti tersebut ditemukan baik saat penangkapan maupun hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka.

Menurut polisi, barang-barang yang diamankan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai pusat aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan dari seorang pria lain yang kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut.

Polresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena dinilai membahayakan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

“Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan