Kota Tangerang, Semartara.News – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tangerang menggeruduk Polres Metro Tangerang Kota lantaran menunda proses penyegelan PT. Jabatex di Jalan Kalin Sabi, Jatiuwung Kota Tangerang.
Ketua DPC SPN Kota Tangerang, Didik Winardi menyampaikan, sengketa bermula 11 September 2024, di mana sebagian buruh secara sepihak dirumahkan tanpa upah oleh PT. Jabatex.
Atas permasalahan itu, lanjut Didik, pihaknya melakukan perundingan bipatrit dengan Pimpinan Perusahaan PT. Jabatex yang berujung tidak menemukan kesepakatan.
Sesuai UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sengketa lanjut mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Adapun hasilnya Disnaker Kota Tangerang mengeluarkan Nota Anjuran Nomor 567.2/2978-HI/2015 yang berisi anjuran, ‘Pada pokoknya mengabulkan permohonan PHK para pekerja/buruh PT. Jabatex dan mewajibkan pengusaha/perusahaan PT. Jabatex untuk membayar hak-hak masing-masing para pekerja/buruh sesuai dengan tuntutannya’. Sayangnya lagi-lagi, PT. Jabatex menolak anjuran tersebut.
“Akhirnya, kita melakukan proses hukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang. Kita dimenangkan. Tapi perusahaan tidak menerima kemudian mengajukan Kasasi, kita tetap dimenangkan, sampai menang di Mahkamah Agung, tetapi perusahaan tidak mengindahkan,” kata Didik, Senin (2/12/2024).
PT Jabatex Dianggap Pailit dan Disegel
Didik mengungkapkan, PT. Jabatex tidak mampu membayar pesangon dengan alasan kekurangan finansial. Sampai akhirnya, pihak buruh mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit terhadap PT. Jabatex di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kembali dimenangkan oleh pihak buruh.
“Maka kita anggap failit. Dan gugatan kita itu juga dimenangkan. Perusahaan kembali mengajukan banding, tapi kita tetap dimenangkan,” terangnya.
Atas putusan tersebut, sambung Didik, kembali keluar kesepakatan penyegelan terhadap PT. Jabatex pada 13 Desember 2023. Sayangnya, Polres Metro Tangerang Kota menunda penyegelan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024. Dan, tidak menjamin keamanan juga keselamatan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“PT Jabatex sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Sejauh ini belum ditutup, bahkan masih ada yang beroperasi di dalamnya. Sehingga kurator (PT. Jabatex) bisa upaya tindak lanjut agar pesangon teman-teman bisa diterima,” ujarnya.
Didik mengungkapkan, terdapat sekitar 456 buruh yang menanti pencairan pesangonnya, bahkan 34 orang diantaranya telah meninggal dunia.
“Nominal pesangon rata-rata itu perkaryawan sekitar Rp90 juta. Untuk total keseluruhan sejumlah 49 miliar dari 456 pekerja,” tandasnya.
Salah satu buruh yang menanti pesangonnya, Didi Mulardi mengatakan, dalam waktu 10 tahun menunggu pesangon, dirinya terpaksa kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Pesangon saya yang paling muda usia berkerjanya, sekita 70-80 juta. Banyak yang sudah meninggal dalam penantian pesangon karena mereka sudah tua tidak ada bantuan dan terpaksa bekerja yang tidak sesuai kemampuannya,” imbuhnya. (Kahfi/Red)