Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengklaim mempunyai gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Senin, (10/6/2024).
Hal itu disampaikan Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, usai mendapati kasus TPPO di Kota Tangerang belakangan ini.
“Kita punya gugus tugas itu, ada di DP3AP2KB yang melibatkan ibu-ibu kader di kelurahan yang cukup sigap,” kata Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan, Ada 2 tim di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yakni tim pencegahan dan konseling.
“Ada tim yang melakukan sosialisasi. Kita bekerjasama dengan para tokoh masyarakat, alim ulama, yg terus bergerak,” terangnya.
“Dan, tim vibrasi cepat kalau terjadi masalah. Ini dilakukan secara paralel,” tambahnya.
Namun, Nurdin mengungkapkan gugus tugas tersebut disembunyikan keberadaannya guna memberi perlindungan terhadap korban.
“Tapi, tim ini memang di-silent,” imbuhnya.
Sementara itu, di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, pemerintah daerah wajib mencegah terjadinya TPPO.
Dengan cara efektif, pemerintah daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan perwakilannya, penegak hukum, Ormas, LSM, hingga akademisi atau peneliti.