Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Baru-baru ini, petugas dari Satgas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah bersama Kelurahan Pondok Pucung melakukan razia di sebuah toko yang secara terbuka menjual minuman keras di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Selasa (21/04/26).
Dalam operasi tersebut, petugas didampingi pengurus RT 02, RW 02, serta anggota Binmas Polsek Ciledug berhasil menyita sekitar 400 botol minuman keras dari berbagai merek dan ukuran yang siap edar.
Kepala Kelurahan Pondok Pucung, Dinda Kemala, menyatakan bahwa proses penertiban dilakukan setelah toko tersebut dipantau dan diberikan peringatan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sudah mengetahui aktivitas ilegal ini dan telah melakukan peneguran secara persuasif, baik secara lisan maupun tertulis, agar pemilik toko segera menutup usahanya secara permanen atau memindahkan usahanya keluar wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.
Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan mengurangi risiko tindak kriminal serta dampaknya terhadap generasi muda.
Sementara itu, Alfredo Indarto, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Karang Tengah, menambahkan bahwa pengawasan terhadap toko tersebut akan terus dilakukan melalui patroli rutin agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar Perda.
Seluruh barang bukti, yakni 400 botol minuman keras tersebut, telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses sesuai prosedur hukum dan dimusnahkan. Pemilik toko juga akan dikenai sanksi berupa sidang tindak pidana ringan. (*)







