Wisata  

Pemkab Sampang Wajibkan Wisatawan Sudah Divaksin COVID-19

Momen Tahun Baru, Sandiaga Minta Pelaku Wisata Waspada
Momen Tahun Baru, Sandiaga Minta Pelaku Wisata Waspada

Sampang, Semartara.News – Para wisatawan yang ingin mengunjungi objek wisata di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, oleh Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Sampang, diwajibkan telah menjalani Vaksinasi COVID-19 dengan menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi “PeduliLindungi”.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, kewajiban itu sesuai dengan kebijakan Pemkab Sampang sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19, sekaligus dalam rangka memperluas cakupan Vaksinasi COVID-19 di wilayah itu.

“Setiap pengunjung siapa pun saja, harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin, dan ketentuan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing pengelola objek wisata dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Sampang ini,” kata Yuliadi Setiawan sebagaimana yang dikutip dari LKBN Antara, di Sampang, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, saat ini Kabupaten Sampang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, karena cakupan vaksinasi di daerah ini masih rendah. “Sebenarnya, penyebaran COVID-19 di Sampang sudah melandai, tapi karena cakupan vaksinasi masih rendah, maka Sampang masuk ke level 3,” katanya.

Oleh karena itu, jelas Yuliadi, para pengunjung objek wisata di Kabupaten Sampang harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes) guna menekan penularan COVID-19, dan salah satunya wajib menunjukkan surat atau sertifikat vaksin COVID-19.

Selain objek wisata, yang juga perlu memberlakukan pengunjung wajib tunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 adalah rumah makan. Pemkab juga meminta agar para pengelola mempersiapkan aplikasi Quick Response (QR) Code PeduliLindungi.

“Jadi, semua ini kita berlakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memperluas cakupan vaksinasi. Kita ingin Sampang segera bebas dari pandemi ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan