SEMARTARA, Kota Tangerang (14/12) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, selenggarakan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tangerang, di Allium Hotel, Jalan Benteng Betawi, Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (14/12).
Kegiatan dihadiri seluruh Pimpinan Partai Politik (Parpol) se-Kota Tangerang dan yang mewakili. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menyampaikan bahwa informasi jumlah alokasi kursi di Kota Tangerang masih tetap, yakni 50 kursi. Dengan informasi ini dirinya berharap agar parpol dalam menghadapi Pemilu 2019 bisa lebih siap.
“Kita tidak ada perubahan yang signifikan, ini memudahkan akses kepada parpol yang dalam waktu dekat ini akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Parpol Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, dan PKB sudah aman memenuhi persyaratan administrasi. Saya harap dengan informasi ini juga parpol bisa membangun SDM dan kualitas politik di Kota Tangerang. Demikian rakor ini saya buka,” kata Sanusi, dalam sambutannya sekaligus menjadi pembuka acara.
Sementara acara inti yakni pemaparan materi dari Banani Bahrul, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis. Ia menyampaikan bahwa rakor ini seperti rapat sebelumnya yang telah diselenggarakan KPU Kota Tangerang beberapa hari lalu.
“Saat itu kami menghimpun pendapat pemerintah daerah yang dalam hal ini Dukcapil Kota Tangerang karena terkait dengan data kependudukan. Kemudian kita lanjutkan disini, karena yang nanti berkaitan langsung dengan urusan pendapilan itu parpolnya dan parpol juga yang nantinya akan mengajukan calon legislatifnya,” kata Banani.
“Maka hari ini kita bahas secara panjang lebar sekaligus menghimpun pendapat dari parpol. Intinya, apakah dapil 2014 lalu masih kita gunakan pada pemilu 2019, dengan mengacu pada tujuh prinsip,” imbuhnya.
Adapun ketujuh prinsip itu, lanjut Banani, yang pertama kesetaraan nilai, kedua yakni ketaatan prinsip pemilu yang proporsional, ketiga proporsionalitas antara alokasi kursi dari dapil satu dengan yang lainnya, kemudian keempat prinsip integralitas wilayah, kelima berada dalam cakupan wilayah yang sama, keenam prinsip kohesivitas, ketujuh prinsip berkesinambungan.
“Jadi sekarang ini belum ada penetapan, karena penetapan daerah pemilihan itu dilakukan KPU RI. KPU Kabupaten/Kota sifatnya hanya mengajukan yang berdasarkan rapat kerja dan rapat koordinasi. Jadi setelah ini kita akan buka forum yang lebih luas lagi,” pungkasnya. (Helmi)
Baca juga: