Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi menetapkan jumlah DPRD Kabupaten Tangerang menjadi 55 kursi pada pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, penetapan 55 kursi itu berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI, Nomor. 457 Tahun 2022, yang dikeluarkan pada, Sabtu, (5/11/2022).
Hal itu lanjut Ali, juga merujuk pada undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan partai politik.
“Saat ini penduduk di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 3,2 juta jiwa, otomatis ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 50, saat ini menjadi 55,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, (8/11/2022).
Dikatakan Ali, dengan diturunnya Surat Keputusan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan penataan atau penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Dimana, dalam penataan ini tentunya akan dilihat dari jumlah penduduk di masing – masing wilayah Kecamatan.
“Nanti dari jumlah 55 Kursi ini, akan di susun dapilnya, dan akan ketahuan setelah kita lihat jumlah penduduk di masing-masing Kecamatan,” ucapnya.