SEMARTARA, Kota Tangerang (17/11) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, pada Jumat (17/11), menyelenggarakan Penyampaian Hasil Penelitian Verifikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, di Gedung KPU Kota Tangerang.
Dalam penyampaian tersebut, dokumen administrasi Parpol masih ada beberapa yang mesti diperbaiki. Dalam hal ini, KPU Kota Tangerang sebagai penyelenggara memberi waktu dua pekan kepada parpol dimulai dari sekarang hingga batas waktu yang ditentukan.
Divisi Hukum KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, kesalahan dokumen administrasi itu hampir terjadi diseluruh parpol. Rata-rata penyebab kesalahan partai dalam proses administrasi kemungkinan terburu-buru.
“Agenda hari ini adalah penyampaian hasil penelitian administrasi yang disampaikan kepada 14 partai politik calon peserta pemilu tahun 2019,” ungkap Wahyul.
“Namun masih ada beberapa administrasi yang harus menjadi perbaikan parpol. Mungkin karena waktunya sedikit, jadi terburu-buru. Namun tetap kesalahan itu masih bisa diperbaiki dan maka disegerakan,” imbuhnya.
Adapun beberapa administrasi yang perlu diperbaiki yakni; pertama salinan KTP Elekronik yang tidak terbaca, kedua masih banyak salinan KTP bukan elektronik, ketiga dalam F2 parpol ada data tapi salinan KTA dan KTP El tidak ada, keempat ada KTP El PNS, TNI dan POLRI, kelima soal NIK antara KTP El dan KTA berbeda, keenam antara KTA dan KTP El disusun secara acak sehingga menyulitkan peneliti, ketujuh ada tanggal lahir hanya tertulis jam bukan tertulis tanggal, bulan dan tahun, kedelapan ada doble KTP, dan kesembilan terdapat beberapa poto yang sama dalam salinan KTP Elektronik dengan isi elemen data yang berbeda.
Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengakui terkait verifikasi adminstrasi hampir semua parpol perlu perbaikan, begitu juga pihaknya. Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya segera perbaiki kesalahan tersebut.
“Kami hanya perlu perbaiki dua poin saja, poinnya pada nomor lima dan tujuh. Poin lima itu potensi ganda dan poin tujuh soal KTA dan KTP yang tidak sesuai dengan data keanggotaan. Namun soal data ganda pihak KPU sudah mengklarifikasi,” pungkasnya. (Helmi)