Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Pimpin Paripurna Pembahasan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2022

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen (FAS) saat memimpin rapat paripurna pembahasan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2022 (foto - HO/Semartara.News)

Manado, Semartara.News – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Andi Silangen (FAS) memimpin rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (19/10/2021).

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen

Dalam paripurna ini, Ketua DPRD Andi Silangen menyampaikan, bahwa hasil paripurna pembahasan akan ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD Sulut.

“Kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2022, berdasarkan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD bahwa kebijakan umum APBD  perioritas serta plafon anggaran sementara yang dapat persetujuan bersama, akan ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD Sulut dalam rapat paripurna ini,” ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay dan Billy Lombok. Sedangkan dari pihak eksekutif, Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw dan Sekretaris Daerah Edwin Silangen.

Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, penyelengaraan rapat paripurna hari ini yang sekaligus atas peran penandatangan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen

“Kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat didalamnya untuk mencukupi kebutuhan. Dan, komitmen ini disambut baik oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang kemudian telah  memberikan masukan, rekomendasi dan informasi sekaligus  koreksi maupun  kritikan membangun sehingga beberapa pembahasan sudah dilewati,” ujarnya.

“Kebijakan yang ada telah disinkronkan dengan kebijakan nasional mulai dari skala perioritas pembangunan RPJMN, maupun yang tertata dalam RPJMN 2020-2024 yang di syahdu dalam undang-undang RPJMN nomor 17 tahun 2007,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUA dan PPAS yang disepakati bersama akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan di setiap perangkat daerah pada tahun anggaran 2022.

“Ini juga menjadi acuan penyusunan RK perangkat daerah. Maka, perlu kembali diperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah kita di tahun 2022 adalah mempercepat pemulihan ekonomi  daerah melalui reformasi sosial, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur,” tuturnya.

“Saya berharap kebijakan pembagunan itu bagi perangkat daerah, dan unit kerja lingkup pemerintah provinsi Sulut nantinya akan melaksanakan kegiatan-kegiatan utama.  Tentunya, akan difokuskan kegiatan-kegiatan pemulihan kondisi daerah, peningkatan perekonomian daerah,” ucapnya.

Sambungnya, aktualisasi dari berbagai program dan kegiatan di tahun 2022, diharapkan mampu menumbuhkan beberapa proyeksi ekonomi makro Provinsi Sulut.

“Saat ini perekonomian daerah tumbuh 4,5% sampai 5,5%, kemudian kemiskinan turun dari angka 7,5%, dan tingkat pengangguran terbuka berada diangka 6,6%, kemudian indeks pembangunan manusia (IPM) naik 1 menjadi 73, 93,” tambahnya.

“Merealisasikan perioritas-perioritas pembangunan dan upaya mencapai target makro daerah menjadi target kita bersama, sehingga kita harus mengupayakan secara bersama-sama,” tutupnya.

Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD Sulut dengan memadukan kehadiran fisik dan daring. Terlihat, kehadiran secara fisik mengikuti protokol kesehatan ketat. (Advetorial/Herald)

Tinggalkan Balasan