Kota Tangerang, Semartara.News– Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diawali dengan perebutan kartu kredit antara suami istri berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan materi pemeriksaan saksi atau korban.
Namun dalam proses sidang yang berlangsung pada Senin (18/9/2023) itu, Kuasa Hukum terdakwa STD merasa kecewa. Pasalnya pengajuan penangguhan tahanan terhadap kliennya tidak digubris oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo.
“Kami sangat kecewa, karenanya kami akan mendatangi Komisi Yudisial dan Komnas HAM untuk mengadukan permasalahan tersebut,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Jalimson Sipayung, seusai persidangan, pada Senin (18/9/2023).
Lebih jauh Jalimsong menjelaskan, keputusan majelis hakim menahan kliennya, sangat bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab, lanjut dia, penahanan yang dilakukan pada sidang tanggal 4 September 2023 lalu, tidak didahului dengan pemeriksa atau pemanggilan kepada kliennya.