SEMARTARA, Tangerang – Menyikapi peristiwa pengeboman sejumlah Gereja di Surabaya, Minggu 13 Mei 2018, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyerukan, mengutuk keras aksi tersebut.
Dalam tulisan berantai yang beredar di grup sosial media (sosmed) WhatsApp, Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana sebagai Ketua Umum dan Indra Purnama Hadi sebagai Sekjend mengutuk keras tindakan biadab pelaku pengeboman.
“Terorisme adalah kejahatan luar biasa dan tidak dibenarkan oleh agama manapun,” dalam ponit satu tulisan yang beredar.
IJTI juga meminta seluruh Jurnalis TV berpegang teguh pada kode etik dan P3SPS dalam meliput peristiwa teror bom di Surabaya; Tidak mengeksploitasi visual berdarah korban tragedi bom dilayar kaca; Memverifikasi dan mengkonfirmasi setiap informasi terkait teror bom secara benar sebelum dipublikasi; Tidak ikut menyebarkan dan men-share gambar atau video korban teror bom di media sosial atau applikasi percakapan; Tidak menggunakan narasumber yang bisa memperkeruh situasi; Selain menggali persoalan teror yang sebenarnya, Jurnalis harus mendorong dan mendukung aparat kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dan tuntas; Jurnalis harus ikut serta menjaga stabilitas nasional, dengan terus menumbuhkan harapan serta tidak menimbulkan ketakutan dimasyarakat.
Sementara, Koordinatro Wilayah (Korwil) IJTI Kabupaten Tangerang, Primer Agus Prasetyo, mengaku, pihaknya akan melakukan satu komando, seperti apa yang disampaikan oleh Pengurus Pusat IJTI.
“Kita satu komando, kita kawal sikap pusat! Dan, pada prosesnya kita akan bersinergi dengan pihak kepolisian, dan menghormati koridor mereka, demi stabilitas keamanan negara,” tegas Primer. (Wid)