SEMARTARA, Tangerang (24/9) – Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kedua perempuan asal Cikupa NN (32) dan HN (34) ini berhasil diciduk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka yang merupakan warga cikupa ini, ditangkap di bundaran 1 belakang danau citra raya pada Rabu (20/9) lalu, setelah anggota Polsek Panongan, melakukan penyelidikan terhadap infromasi dari warga masyarakat.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari infromasi warga masyarakat. Informasi berharga itu, langsung ditindaklanjuti oleh anggota.
“Ternyata benar, kedua tersangka yang disergap sempat melarikan diri. Akhirnya, pelaku bisa dibekuk beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di kantongnya,” kata Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji, Minggu (24/9).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang buktinya berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus tissue, 1 (satu) buah jaket warna merah, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- ,1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan 1 (satu) buah handphone samsung warna merah muda.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya
Tambah Kapolsek, dirinya juga menegaskan bahwa kasusnya masih dikembangkan. Sementara itu, para tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 (1), dan atau Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yansopi)
Baca juga: