Harga Sembako Naik Saat Kenaikan Upah Minimum Kecil

Kenaikan Sembako Saat Kenaikan Upah Kecil

Kenaikan Sembako Saat Kenaikan Upah Kecil

Jakarta – Harga sembako mulai naik saat kenaikan upah minimum pekerja kecil. Hal ini dinilai bakal membuat jurang pemisah kaya dan miskin semakin lebar.

Di tengah kondisi seperti ini, menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad kesenjangan sosial akan semakin jelas.

 

Di tengah kenaikan harga yang terjadi, orang kaya dinilai akan lebih leluasa mengatur keuangannya. Pasalnya orang kaya lebih banyak memiliki cadangan uang dibandingkan kelompok menengah ke bawah.

“Dampak lainnya yang terjadi adalah kesenjangan akan makin tinggi, karena masyarakat menengah ke atas kan mereka lebih leluasa mengatur keuangannya. Melihat trennya, mereka banyak menyimpan uang di SBN dan sebagainya, ini cenderung akan meningkatkan kesejahteraan mereka saja,” ungkap Tauhid seperti di tayangkan oleh detikcom, Senin (27/12/2021).

Sementara bagi kalangan menengah ke bawah akan makin terbebani dengan adanya kenaikan harga dan upah yang tak kunjung membaik. Tauhid menilai kenaikan upah minimum tak mampu menandingi kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Harga relatif naik pendapatan juga naik tipis, apa bisa mengantisipasi kenaikan harga? Orang yang miskin ya akan makin sulit,” kata Tauhid.

Senada dengan Tauhid, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga mengakui hal yang sama. Menurutnya, akan banyak masyarakat golongan menengah dan menengah ke bawah yang bekerja, bukan pengangguran, dan memiliki upah namun akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Dia bekerja sementara pendapatan yang diterima tidak cukup untuk biaya hidup. Gawat kalau begitu ada kemiskinan terselubung tahun depan,” ungkap Bhima kepada detikcom.

 

Sementara masyarakat dari golongan menengah ke atas tidak akan merasakan kesulitan meski harga-harga naik. Pasalnya golongan ini masih memiliki tabungan yang tebal. Dengan begitu, ketimpangan sosial akan semakin lebar.

 

“Orang kaya masih punya tabungan, sehingga kenaikan inflasi 5% masih bisa diakomodir, sementara yang menengah rentan bisa jatuh miskin. Ketimpangan makin lebar,” ungkap Bhima.

 

Seperti diketahui, dengan hitungan baru upah minimum provinsi (UMP) dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, rata-rata upah minimum secara nasional hanya naik 1,09%. Misalnya, UMP Jawa Barat yang hanya naik 1,72% atau Rp31.135 menjadi pada tahun depan. Ataupun UMP Banten yang naik cuma 1,63% saja atau sekitar Rp 40 ribuan.

 

Sementara itu, harga kebutuhan pokok mulai banyak yang naik. Pada kategori barang pangan saja, harga minyak masih berada di atas Rp 20 ribu per liter padahal HET-nya Rp 11 ribu per liter. Hal itu sesuai dengan penelusuran detikcom beberapa hari lalu di Pasar Cibubur, Jakarta Timur.

 

Harga telur pun meroket tajam, masih di tempat yang sama, harga telur telah menyentuh Rp 32 ribu per kilogram (kg). Padahal sebelumnya pedagang menjual telur di harga Rp 26 ribu hingga Rp 27,5 ribu per kg. (Detik)

 

 

Exit mobile version