Foto: Suasana saat Aksi di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang
SEMARTARA, Kabupaten Tangerang (16/11) – PT Korea Fine Chemical yang telah memecat pekerjanya dengan sebelah pihak dan memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam beberapa tahun terakhir ini, membuat DPRD Kabupaten Tangerang langsung mengambil langkah untuk melakukan audiensi para pekerja dengan pihak perusahaan dan instansi terkait.
Ketua Komisi II DPRD Ahmad Supriyadi akan menjembatani antar perusahaan, para pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan guna mencairkan persoalan buruh dengan perusahaan yang berselisih.
“Rencana, jam 09.00 WIB besok Saya akan datang ke perusahaan tersebut untuk meminta keterangan manajamen terkait persoalan dengan pekerjanya,” katanya, Kamis (16/11).
Ia menegaskan, kedatangan dirinya selain untuk mejembatani juga untuk melakukan infeksi mendadak (Sidak). Sidak tersebut bukan untuk mengusik perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Tangerang. Melainkan, untuk bisa mencairkan dan mendamaikan persoalan buruh dengan perusahaan.
“Saya hanya mencoba menengahi persoalan ketenagakerjaan. Bukan maksud untuk membunuh investasi, seharusnya perusahaan kalau tidak mampu, duduk bareng bersama pekerjanya untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Politisi asal PDI Perjuangan tersebut mengatakan akan mencoba mencari solusinya terkait persoalan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai buruh, dilakukan sepihak. Selain itu, persoalan jaminan kesehatan dan Upah Minimum Kota (UMK).
“Hasil nantinya, Apakah memang benar ada pelanggaran atau tidak. Akan direkomendasikan ke Dinas Ketenagakerjaan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” terangnya.
“Dewan hanya memfasilitasi persoalan itu. Intinya kami ingin ketentuan normatif sesuai peraturan ketenagakerjaan bisa dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya aksi buruh baru-baru ini lantaran adanya pekerja yang di-PHK secara sepihak. Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Persatuan Gerakan Serikat Pekerja-Sentral Gerakan Buruh Nasional (Federasi Progresif-SGBN) menggelar demonstrasi di depan pabrik PT Korea Fine Chemical, Kawasan Industri Millenium Estate Blok F2/5, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Koordinator Aksi Yahya menceritakan, aksi ini bermula saat pihak manajemen Korea Fine Chemical melakukan jam kerja yang lebih panjang dari seharusnya. Sayang, upah yang diterima tidak sebanding. Lebih parahnya, upahnya pun lebih kecil dari UMK Kabupaten Tangerang.
“Ini pelanggaran dan akan kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” jelasnya.
Aksi demonstrasi ini mendapatkan kawalan ketat dari Polsek Panongan. Di sekitar lokasi, para polisi juga membagikan air minum kepada para demonstran.
Sekira pukul 12.00 WIB, buruh mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang. Kedatangannya meminta bantuan para wakil rakyat mendesak PT Korea Fine Chemical Indonesia melakukan mediasi bersama buruh. (Yansopi)