Berita  

Dara Cantik Disetubuhi Sopir Angkot Usai Minum Ramuan

SEMARTARA, Kota Tangerang (26/5) – Perlakuan bejat seorang sopir angkot bernama Andri Setyo Budi Cahyono (24), terhadap dara cantik berinisial RA (22) yang menjadi korban nafsu birahinya pada Selasa (15/5) lalu. Nasib malang tersebut menimpa RA ketika dirinya hendak pulang menuju rumah dengan angkutan umum (angkot).

Nahasnya, RA (korban) menaiki angkot bernomor polisi B1049CUX jurusan Pasar Kemis yang dikemudikan Andri (pelaku), seorang pria hidung belang. Perjalanan pulang RA berujung pemerkosaan yang dilakukan Andri dalam sebuah hotel kelas melati di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

“Mulanya korban hendak pulang menumpangi kereta api. Setibanya di Stasiun Tangerang, korban lanjut naik angkot yang dikemudikan pelaku,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (25/5).

Ketika itu, lanjut Harry, korban tidak sendirian di dalam angkot jurusan Pasar Anyar – Pasar Kemis yang ditumpanginya. Akan tetapi, setelah sekian kilometer angkot tersebut menempuh perjalanan, beberapa penumpang turun sehingga hanya menyisakan korban yang duduk di sebelah bangku pengemudi seorang pelaku.

Momen tersebut, menurut Harry, berhasil dimanfaatkan pelaku dengan memberikan sebuah ramuan kepada korbannya. Ramuan tersebut berupa air mineral yang telah dicampur obat tetes air mata. “Pelaku menawarkan korban air mineral kemudian korban menerimanya. Dan setelah diminum, korban mengalami kondisi di antara sadar dan tidak. Ketika itu juga korban dibawa menuju hotel dan selanjutnya pelaku melakukan tindakan pemerkosaan,” terangnya.

Setelah puas menyetubuhi, kata Harry, pelaku langsung meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel. Adapun kasus tersebut ditelusuri berdasarkan laporan seorang ibu kepada pihak kepolisian atas peristiwa yang menimpa anaknya RA. Pasalnya, RA menjadi korban perkosaan oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Pelaku beraksi sendirian. Dan kami tangkap di kediamannya di wilayah Cimone Tangerang. Kami juga menindak tegas pelaku karena saat itu berupaya melawan petugas,” kata Harry.

Dan kini, tambah Harry, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan, karena korban mengalami trauma. Sementara pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan