Bupati Pandeglang Usulkan UMK 2018 Sebesar Rp2,3 Juta

SEMARTARA, Pandeglang (8/11) – Setelah Pemprov Banten menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp2.099.385. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten baru menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 dari Pemkab Pandeglang.

“Dari delapan kabupaten/kota, baru Bupati Pandeglang yang telah mengusulkan UMK 2018 ke provinsi,” kata Kasi Pengupahan Disnakertrans Banten Karna Wijaya kepada wartawan, Rabu (8/11).

Dalam usulannya, lanjut Karna, UMK 2018 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.548. Usulan itu naik dibandingkan UMK 2017 Kabupaten Pandeglang yang hanya mencapai Rp2.164.979.

“UMK Kabupaten Pandeglang tahun depan diusulkan naik Rp188.569 dibanding UMK 2017,” ungkap Karna.

Berdasarkan surat penyampaian rekomendasi UMK 2018 Kabupaten Pandeglang Nomor 560/2594-DTKT/XI/2017 yang ditandatangani Bupati Pandeglang Irna Narulita, tertanggal 6 November 2017 kepada Gubernur Banten, disebutkan bahwa usulan UMK 2018 tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang pada 6 November 2017 di Kantor Disnaker Kabupaten Pandeglang.

“Kami masih menunggu usulan UMK 2018 dari tujuh kabupaten/kota yang sampai saat ini masih digodok, paling lambat 18 November mendatang, untuk selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan menggelar rapat dalam rangka konsinyering penetapan UMK 2018, dan nantinya pada 20-21 November Gubernur Banten akan menerbitkan SK Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten tahun 2018,” ungkapnya.

“Setelah di SK kan gubernur, UMK 2018 mulai berlaku per 1 Januari 2018 mendatang,” sambung Karna.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, besaran UMK tidak boleh kurang dari UMP 2018. Adapun acuannya yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,71 persen.

“Jadi sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja, acuan UMP dan UMK yaitu PP 78,” katanya.

Alhamidi mengaku, penetapan besaran UMP 2018 oleh Dewan Pengupahan Banten yang terdiri dari Apindo, Pemprov Banten, perwakilan serikat pekerja dan akademisi banyak terjadi perdebatan.

“Pembahasan UMP terjadi perdebatan, kami memaklumi jika pembahasan UMK di kabupaten/kota pun akan terjadi perdebatan yang sama,” tuturnya.

Kendati pembahasan UMK setiap tahun selalu alot, Alhamidi berharap bupati/walikota menyampaikan usulannya tepat waktu.

“Yang pasti 21 November sudah harus kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan, UMP dan UMK harus sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Hal tersebut karena sudah merupakan perintah undang-undang.

“Patokannya PP itu, jangan kita langgar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh,” jelasnya. (soe)

Tinggalkan Balasan