UMKM  

Ananta Sebut KPPU Lindungi UMKM dari Perlakuan Semena-mena Pemodal Jumbo

Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana Sebut KPPU Lindungi UMKM dari Perlakuan Semena-mena Pemodal Jumbo
Direktur Karang Tumaritis Institute Abraham Garuda Laksono saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 tahun 2008 yang bertema Bagi KPPU Dalam Fungsi Pengawasan Dan Kemitraan, diikuti pelaku UMKM, bertempat di Universitas Buddhi Dharma, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (27/8/2022).

Usaha Besar Dilarang Menguasai UMKM Sebagai Mitra

Guntur menyebut, bahwa perilaku yang diawasi berdasarkan Pasal 35 UU NO. 20/2008, yakni 1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

Usaha besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

Usaha menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

“Pencabutan izin usaha, pejabat pemberi izin wajib mencabut izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Guntur.

Menuju Era Industri 4.0

Sementara itu, Direktur Karang Tumaritis Institute Abraham Garuda Laksono mengajak UMKM di Tangerang, mampu melakukan akselerasi menuju era industri 4.0.

Karenanya, kata dia, pelaku UMKM harus meningkatkan kapasitas, baik kemampuan produksi, manajemen, pasar, maupun akses permodalan.

Selain itu, pelaku UMKM juga harus memiliki pemahaman dan skil dalam meraih pasar domestik dan global melalui berbagai inovasi.

“Era industri 4.0 atau industri digital bukan hanya tentang membuat aplikasi atau mengonlinekan sebuah bisnis. Tapi tentang bagaimana packaging, branding dan marketing,” ungkap anak muda lulusan James Cook University Singapura pada usia 19 tahun itu.

Abraham mengatakan, dengan packaging dan branding pelaku UMKM dapat menarik konsumen dan dan dengan marketing mendorong konsumen untuk membeli produk.

“Jadi kita dapat menarik respon konsumen dimulai dari packaging, branding dan di lanjutkan dengan marketing untuk terjadi pembelian,” ujarnya.(tim)

Tinggalkan Balasan