Wartawan Diduga Dilarang Meliput Proyek Revitalisasi SDN Cowek I Pasuruan

Wartawan diduga dilarang meliput proyek revitalisasi SDN Cowek I Pasuruan senilai Rp1,16 miliar. Pihak sekolah diminta memberi klarifikasi.
Ilustrasi wartawan yang diduga mengalami pembatasan saat meliput proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN 2026. (Ilustrasi dibuat menggunakan akal imitasi/AI)

PASURUAN, Semartara.News — Seorang wartawan Fixsnews.co.id, Dilli, mengaku mendapat pembatasan saat hendak meliput proyek revitalisasi SDN Cowek I, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (19/10/2026). Ia menyebut seorang guru berinisial WS melarangnya mengambil gambar dan tidak memberikan akses konfirmasi dengan alasan media yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar yang dipegangnya.

Peristiwa tersebut mendapat tanggapan dari Pimpinan Redaksi Fixsnews.co.id, Sahatma Refindo. Ia meminta pihak sekolah dan instansi terkait menjelaskan dasar pembatasan peliputan, termasuk mengenai daftar media yang disebut menjadi acuan di lokasi proyek.

Menurut penuturan Dilli, WS menyampaikan bahwa media yang diperbolehkan masuk ke lokasi pekerjaan adalah media yang terdaftar di Dewan Pers.

“Yang boleh masuk di lokasi pekerjaan adalah media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Kalau belum, maaf, kami tidak bisa melayani,” kata WS sebagaimana dituturkan Dilli.

Dilli mengaku telah menunjukkan dokumen dan identitas terkait medianya. Namun, menurut keterangannya, ia tetap tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun melakukan konfirmasi di lokasi tersebut.

“Karena media Bapak tidak ada di data kami yang diberikan oleh Dewan Pers, jadi kami tidak dapat melayani Bapak. Bapak juga tidak boleh mengambil gambar,” ujar WS sebagaimana dikutip dalam keterangan wartawan tersebut.

Keterangan mengenai peristiwa itu sejauh ini bersumber dari penuturan wartawan yang bersangkutan. Karena itu, alasan dan konteks pembatasan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak sekolah maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan proyek.

Status Verifikasi Media

Sahatma Refindo menyatakan Fixsnews.co.id telah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Ia meminta penjelasan mengenai sumber daftar media yang digunakan di lokasi, termasuk apakah daftar tersebut benar berasal dari Dewan Pers dan bagaimana penerapannya.

Menurut Sahatma, penjelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status perusahaan pers dan mekanisme peliputan di lapangan.

Meski demikian, status verifikasi perusahaan pers perlu dibedakan dari prosedur akses ke area konstruksi. Verifikasi media tidak serta-merta memberikan hak untuk memasuki seluruh area proyek tanpa mengikuti ketentuan keselamatan yang berlaku. Sebaliknya, penerapan prosedur keamanan juga perlu memiliki dasar yang jelas dan tidak mencampuradukkan pembatasan akses fisik dengan penolakan memberikan keterangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan jurnalistik tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk keselamatan di area pekerjaan konstruksi.

Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penjelasan mengenai apakah pembatasan yang dialami wartawan berkaitan dengan keamanan lokasi, prosedur kunjungan, kebijakan pengelola proyek, atau pendataan media tertentu.

Proyek Revitalisasi Menggunakan APBN 2026

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang disebut terdapat di lokasi, revitalisasi SDN Cowek I bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.166.110.492.

Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 140 hari kalender dan berada di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang administrasi, satu ruang perpustakaan, satu ruang laboratorium, empat toilet siswa, serta dua toilet guru. Proyek tersebut juga mencakup pembangunan dua ruang toilet siswa baru.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya memiliki kepentingan publik. Informasi mengenai progres pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan papan proyek, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi bagian yang relevan untuk diketahui masyarakat.

Namun, dugaan pembatasan peliputan yang dialami wartawan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Persoalan akses jurnalistik dan pengawasan pekerjaan fisik merupakan dua hal berbeda yang masing-masing memerlukan verifikasi.

Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Klarifikasi dari pihak SDN Cowek I diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian, posisi guru berinisial WS, serta kebijakan yang menjadi dasar pembatasan akses wartawan.

Keterangan dari P2SP dan instansi pendidikan terkait juga diperlukan untuk memperjelas mekanisme peliputan, ketentuan keselamatan di area proyek, serta sumber daftar media yang disebut digunakan sebagai acuan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Semartara.News belum memperoleh keterangan langsung dari pihak SDN Cowek I maupun pihak-pihak terkait mengenai peristiwa tersebut.

Semartara.News membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, guru yang bersangkutan, P2SP, Fixsnews.co.id, dan instansi terkait untuk memberikan keterangan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang. (Red)

Tinggalkan Balasan