Berita  

MUI Tegaskan Pembakaran Hutan dan Lahan Hukumnya Haram

MUI mengajak umat Islam melaksanakan salat Istisqa dan memperkuat upaya pencegahan karhutla demi menjaga lingkungan serta keselamatan jiwa.
Upaya penanganan karhutla (Foto: Istimewa)

Jakarta, Semartara.News — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram. Penegasan tersebut disampaikan kembali MUI di tengah keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam tausiyah tertulis Dewan Pimpinan MUI yang disampaikan pada Senin (19/10), MUI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih besar terhadap penanganan karhutla agar bencana tersebut segera teratasi.

MUI menilai karhutla telah berada pada tingkat darurat (emergency) karena berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.

MUI menyatakan keprihatinan atas kebakaran yang mengganggu aktivitas warga, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya menjadi pihak yang membutuhkan perhatian khusus.

Dampak kabut asap juga disebut telah dirasakan sejumlah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.

Untuk mempercepat penanganan, MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan agar terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna memadamkan api.

MUI juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap individu maupun korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis.

MUI Ingatkan Kewajiban Menjaga Lingkungan

Dalam tausiyahnya, MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i.

Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

MUI juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 41 yang mengingatkan tentang kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.

MUI mengajak masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Masyarakat disarankan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari kawasan berisiko tinggi.

Selain itu, masyarakat diajak memperkuat semangat gotong royong (ta’awun) dengan membantu warga terdampak kabut asap, mewaspadai munculnya titik api baru, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

MUI juga mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kabut asap dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan, terutama di wilayah terdampak.

MUI Ajak Umat Islam Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

Selain mendorong penanganan langsung di lapangan, MUI mengajak umat Islam melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah untuk memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

MUI juga mengajak umat Islam bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan. Umat Islam dianjurkan memperbanyak istigfar serta membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah dan bencana alam.

MUI turut menegaskan kembali Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menjadi landasan penegasan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram.

Tausiyah tertulis itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Ph.D., dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan. (Rls/Aat SS)

Tinggalkan Balasan