Berita  

Komplotan ‘Roro Jonggrang’ Berhasil Diringkus Polisi

SEMARTARA, Kota Tangerang – Komplotan penadah kendaraan roda empat berjuluk Roro Jonggrang diringkus tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota, di Bandung Jawa Barat. Diantara para penadah, polisi juga berhasil mengamankan pelaku utama pencurian dan penggelapan kendaraan tersebut bermodus rental.

Adapun pelaku berjumlah lima orang dengan inisial HY, AM, R, G, dan D. Para pelaku diketahui berusia sekitar 30 hingga 40 tahun bertempat tinggal di Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kelompok Roro Jonggrang ini siap menerima mobil dari rental yang digelapkan, dengan kisaran harga 30 sampai dengan 40 juta rupiah.

“Mereka (para penadah) menampung kendaraan roda empat yang hanya ada STNK dan ada juga menerima mobil dengan pemalsuan dokumen,” kata Harry, Rabu (10/10).

Dilanjutkan Harry, keberadaan kelompok Roro Jonggrang tersebut diketahui pihaknya dari tersangka utama dan tersangka lainnya yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

“Dan dari lima penada, kami berhasil mengamankan empat barang bukti kendaraan roda empat dari berbagai macam jenis. Dan kelompok Roro Jonggrang ini kami tangkap di daerah Bandung dan Lembang,” jelasnya.

“Kita temukan kasus pencurian serta penggelapan dan juga didapatkan penadahnya,” katanya menambahkan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami juga menghimbau masyarakat yang masih merasa kehilangan kendaraannya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mudah mudahan dari barang bukti yang akan dikembangkan, siapa tau diantaranya ada barang bukti dari laporan curanmor tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku kini harus mendekam di dalam sel, dengan jeratan pasal 380 dan 381 KUHP tentang penadahan yang terancam 4 tahun penjara. (Helmi)

Tinggalkan Balasan