Kota Tangsel, Semartara.News — Sebanyak 12 terapis terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam operasi penertiban di tempat pijat yang diduga menyediakan layanan plus-plus, Rabu (20/5/2026) malam. Razia dilakukan di kawasan Serpong Utara dan Bintaro.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, mengatakan operasi digelar di kawasan Boulevard, Serpong Utara, serta kawasan Pondok Pucung, Bintaro.
“Rabu malam di Boulevard satu. Terus di Bintaro, tempat billiard Pondok Pucung,” kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi tempat pijat. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah alat kontrasepsi di area usaha.
“Ada, ada itu. Banyak juga sih. Kita mengamankan 12 terapis. Mayoritas terapis yang diamankan berasal dari luar daerah, seperti Semarang, Subang, dan Indramayu,” ujarnya.
Seluruh terapis yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara pihak pengelola tempat usaha dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Penanganan perkara dilakukan cepat lantaran proses penindakan maksimal dilakukan dalam waktu tiga hari. Yang tipiring itu outlet-nya, pengelolanya di hari Kamis,” jelas Indra.
Menurutnya, pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain merazia tempat pijat, Satpol PP juga melakukan penindakan di salah satu tempat biliar di kawasan Bintaro. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 283 botol minuman beralkohol.
“Bintaro billiard, hasil razia ada 283 botol,” katanya.
Indra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara berkala untuk menekan praktik penyakit masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.
“Ada razia lanjutan. Kita sisir semua sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya. (*)







