Antisipasi Sengketa, Tangsel Prioritaskan Legalitas Aset Publik

Pemkot Tangsel percepat sertifikasi 600 aset daerah untuk cegah sengketa dan pastikan kepastian hukum aset publik.
Sugeng Rahadi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kota Tangsel, menjelaskan percepatan sertifikasi ratusan aset daerah di Tangerang Selatan. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memprioritaskan legalitas aset publik melalui percepatan sertifikasi ratusan bidang tanah guna mengantisipasi potensi sengketa serta memperkuat kepastian hukum aset milik daerah.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kota Tangsel, Sugeng Rahadi, mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 36 sertifikat aset telah diterbitkan. Sementara sepanjang 2025, total 115 bidang aset telah bersertifikat hingga akhir tahun.

“Untuk tahun ini sudah terbit 36 sertifikat, sedangkan yang masih dalam proses jumlahnya mencapai ratusan bidang,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Secara keseluruhan, Pemkot Tangsel menargetkan sertifikasi sekitar 600 bidang aset. Target tersebut merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya, dengan sekitar 400 bidang telah diajukan untuk proses sertifikasi pada 2026.

Pada 2025, fokus sertifikasi diarahkan pada tanah di bawah jalan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan membutuhkan kejelasan status hukum.

“Tanah di bawah jalan diprioritaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sebagian besar sudah diselesaikan pada 2025,” jelasnya.

Memasuki 2026, Pemkot Tangsel memperluas prioritas dengan menyasar aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait administrasi dan riwayat kepemilikan lahan. Banyak aset yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang.

“Jika masih atas nama pengembang, haknya harus dihapus terlebih dahulu sebelum diajukan menjadi hak pakai pemerintah,” katanya.

Kendala lain muncul pada aset PSU yang pengembangnya sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga proses penelusuran administrasi menjadi lebih kompleks.

“Kalau pengembangnya masih ada relatif lebih mudah. Namun jika sudah tidak ada, perlu solusi lain, misalnya melalui penguasaan fisik sesuai arahan BPN,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses, Pemkot Tangsel terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keselarasan data dan status hak atas tanah milik pemerintah.

Selain itu, penerapan sertifikat elektronik dinilai mampu meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Pemkot Tangsel optimistis target sertifikasi ratusan aset dapat tercapai tahun ini dengan strategi memprioritaskan aset berstatus clear and clean sebelum menangani aset yang lebih kompleks.

“Kami dahulukan yang datanya lengkap dan tidak bermasalah. Setelah itu baru diselesaikan yang lebih rumit,” tandas Sugeng.

Melalui langkah ini, seluruh aset milik daerah diharapkan memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kota Tangsel. (*)

Tinggalkan Balasan