Terbongkar! Modus Bersihkan Jin, Pria di Tangerang Diduga Lakukan Aksi Asusila

Polisi tangkap pria di Tangerang terkait kasus asusila bermodus ruqyah. Empat remaja dilaporkan jadi korban.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus asusila bermodus ruqyah di Tangerang. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Modus pengobatan spiritual dengan dalih membersihkan gangguan jin terbongkar setelah seorang pria di Kabupaten Tangerang diduga melakukan aksi asusila terhadap empat remaja perempuan.

Pria berusia 33 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sukadiri itu diamankan aparat Polresta Tangerang di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4/2026), setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor, dengan usia berkisar antara 15 hingga 16 tahun.

“Untuk sementara, ada empat korban yang sudah melapor dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, para korban diketahui merupakan murid mengaji pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus membersihkan mereka dari gangguan makhluk halus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Modus yang digunakan yakni meminta korban untuk mandi, kemudian pelaku ikut masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan asusila.

Selain itu, pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Warga yang mengetahui hal tersebut sempat mendatangi rumah pelaku hingga akhirnya terungkap bahwa jumlah korban lebih dari satu orang.

“Petugas segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi, sekaligus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga berhasil diamankan,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan berkedok pengobatan serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak. (*)

Tinggalkan Balasan