Opini, Semartara.News — Pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno pada Februari 2026 memunculkan berbagai spekulasi.
Secara resmi disebutkan karena alasan kesehatan, namun dari perspektif kebijakan publik, mundurnya pucuk pimpinan di awal tahun anggaran dan menjelang agenda nasional besar seperti persiapan siaran Piala Dunia 2026 berdampak sistemik.
Mengapa mundurnya Dirut TVRI tak menjadi perhatian publik?
Publik kerap melihat pergantian jabatan di lembaga negara sebagai urusan internal birokrasi atau dinamika politik elit, bukan hal yang menyentuh kepentingan mereka.
Berbeda dengan mundurnya pejabat lembaga yang bersinggungan dengan kepentingan mereka. Seperti Menteri Keuangan, Dirut Pertamina atau Dirut PLN yang bersentuhan langsung dengan hajat publik.
Fenomena biasa
Mundurnya Dirut TVRI dianggap tidak mengubah konstelasi apapun, sehingga dianggap sebagai fenomena biasa dalam siklus birokrasi.
Iman Brotoseno saat menjabat Dirut TVRI berkontribusi pada perbaikan infrastruktur digital (ASO/Analog Switch Off), namun itu kerja sunyi dan sifatnya teknis dibalik layar.
Apalagi TVRI jarang memproduksi konten trending topic atau isu yang memicu perdebatan publik secara luas, seperti program drama Korea atau podcast viral.
Tanpa berperan sebagai fabrikasi konten yang “menarik perhatian” dengan magnitudo besar, maka “peran orang di balik layar” seperti Dirut juga tidak akan menjadi pusat perhatian saat dia pergi.
Apapun, “nasi sudah menjadi bubur”. Dewan Pengawas harus segera menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) untuk mengisi ruang kosong kekuasaan agar tidak menghambat penyerapan anggaran dan koordinasi stasiun daerah.
Momentum ini sekaligus harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LPP. Apakah TVRI sudah cukup lincah merespons perubahan perilaku penonton, bermigrasi ke media sosial, dan mempertegas positioningnya sebagai media?
“Star Power” Media Publik.
Di tengah gempuran media sosial dan OTT (Over-the-Top), eksistensi TVRI sesungguhnya masih sangat relevan jika dikelola secara profesional. Namun fungsinya harus berevolusi. Relevansi TVRI terletak pada tiga pilar yang tidak dimiliki media komersial:
- Pertama, eksklusivitas konten pemersatu bangsa. Media swasta mengabdi pada rating dan profit. Sementara TVRI dengan kewajiban menyiarkan konten berbasis edukasi, budaya lokal, dan informasi daerah terpencil tidak menguntungkan secara bisnis.
- Kedua, peran TVRI dapat dipertahankan sebagai benteng disinformasi dan hoax. Di tengah derasnya hoax di platform digital, TVRI seharusnya dapat menjadi “Clearing house” atau rujukan informasi resmi negara secara kredibel.
- Ketiga, soal infrastruktur jaringan, dimana TVRI memiliki aset menara dan pemancar paling luas di Indonesia yang merupakan aset strategis nasional untuk kedaulatan informasi dan pertahanan teritorial komunikasi.
Quo Vadis TVRI?
Masa depan TVRI bukan soal “televisi” dalam pengertian infrastruktur dan program, melainkan sebagai mesin produksi konten kreator publik. Konten harus diproduksi menuju layar ponsel, bukan sekedar layar kaca yang sepi penonton.
Ke depan, siapapun pengganti Iman Brotoseno, harus ada sosok yang paham DNA TVRI untuk mewujudkan penggabungan TVRI dan RRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) tanpa kegaduhan akibat penyakit akut ego sectoral.
“Ingat, penggabungan dua lembaga publik itu dimaksudkan untuk efisiensi anggaran dan duplikasi program”.
Aspek lain yang juga strategis adalah, Dewan Pengawas harus mampu memilih sosok Dirut yang dapat membangkitkan jaringan TVRI di seluruh daerah sebagai biro produksi konten kreator daerah untuk mendistribusikan karya mereka di jaringan nasional TVRI.
Artinya, menempatkan TVRI sebagai entitas lembaga publik milik negara harus menyalakan fungsi edukasi dan idealisme publik, di mana untuk urusan siaran, redaksi, dan mandat edukasi publik harus tetap netral dan berorientasi pada kepentingan negara.
Sementara pemanfaatan aset seperti Infrastruktur (menara siar, tanah, aset properti, dan jasa penyiaran digital/MUX) dapat didorong sebagai unit usaha yang dikelola secara profesional-komersial, sehingga beban negara menjadi lebih ringan.
Hasil dari pengelolaan aset ini bisa digunakan untuk mendanai produksi konten bermutu di LPP TVRI.
“The RTRI Model”
Pada kesempatan ini, sebagai pengamat kebijakan publik, saya melihat, ketimbang memisahkan status hukum kedua LPP yakni RRI dan TVRI, lebih baik menyokong gagasan yang saat ini lebih kuat dibahas DPR dan Pemerintah (melalui Revisi UU Penyiaran), yakni pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).
Menggabungkan TVRI dan RRI menjadi satu Lembaga Penyiaran Publik akan menciptakan model “dual-track mandate”, RTRI tetap sebagai LPP untuk menjaga fungsi pelayanan publik, namun diberikan fleksibilitas untuk membentuk Anak Perusahaan Komersial (BUMN kecil).
Anak perusahaan dimaksud berfokus pada pengelolaan aset infrastruktur dan studio canggih untuk produksi konten bertaraf internasional yang memproduksi promosi pariwisata dan kebudayaan seperti National Geographic.
Kemudian, menjadikan RTRI sebagai pemegang hak siar utama (Host Broadcaster) untuk agenda kenegaraan dan nasional merupakan langkah strategis, sehingga negara tetap punya kendali atas narasi publik tanpa bergantung pada media swasta.
Keuntungan lain adalah efisiensi fiskal (mengurangi beban APBN), sekaligus memperkuat “Ketahanan Nasional” di bidang diplomasi melalui informasi.
Menggabungkan TVRI dan RRI dalam satu entitas baru bakal memperkokoh peran komunikasi negara, tanpa kehilangan “corong” bagi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sosok Dirut Baru
Di sisi lain, Dewan Pengawas TVRI harus mampu mencari pengganti Dirut dari sosok yang tidak hanya mengerti soal birokrasi, tetapi juga memiliki DNA Digital Native dan Creative Leader agar TVRI kembali mampu mengulang masa kejayaannya dan menjadi kebanggaan publik.
Dirut TVRI harus memiliki visi digitalisasi sehingga mampu mentransformasi TVRI menjadi platform multimedia modern, menguasai manajemen konten kreatif, menarik Gen Z sebagai pasar, dan memiliki jejaring global serta lincah secara birokrasi.
Pemimpin TVRI yang baru harus mampu mengkomersialkan aset infrastruktur tanpa menghilangkan anatomi TVRI sebagai pemersatu bangsa dan benteng informasi nasional.
Penulis: Dr. Eko Wahyuanto, Pengamat Kebijakan Publik. (*)







