Jakarta, Semartara.News — Pentahelix Center menilai bahwa krisis ekologi di Indonesia tak akan mereda selama desain fiskal nasional belum diubah untuk memasukkan prinsip-prinsip keadilan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa arah kebijakan pajak saat ini belum cukup mendorong perlindungan ekosistem dan justru masih memberi ruang bagi praktik industri yang merusak alam.
Direktur Eksekutif Pentahelix Center, Alip Purnomo, menekankan bahwa pajak seharusnya menjadi instrumen yang membentuk perilaku pelaku usaha agar menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. “Prinsip dasar keadilan ekologis harus ditegakkan. Pihak yang merusak alam harus menanggung beban atas dampak yang mereka timbulkan. Selama aktivitas merusak lingkungan masih menerima tax holiday, keringanan, atau fasilitas fiskal lainnya, kerusakan ekologis akan terus berlanjut. Negara harus membayar penderitaan korban banjir dengan kebijakan fiskal yang nyata,” tegas Alip dalam diskusi Refleksi Pajak Akhir Tahun di Universitas MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menilai pemerintah perlu mendesain ulang kebijakan fiskal agar lebih berpihak pada keberlanjutan. Hal itu mencakup penerapan pajak karbon yang konsisten, insentif bagi daerah dengan penurunan deforestasi, serta penghentian seluruh fasilitas pajak bagi industri yang terbukti merusak lingkungan. Menurutnya, transformasi ekonomi Indonesia hanya dapat terjadi apabila arah fiskal benar-benar diarahkan pada pembangunan hijau, bukan lagi pada model ekonomi ekstraktif.
Dialog yang diselenggarakan bersama Tax Center dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas MH Thamrin tersebut turut menyinggung persoalan lain yang dirasakan publik. Mulai dari ketimpangan antara pembangunan dan kontribusi pajak masyarakat, beban administrasi yang menekan UMKM, hingga keluhan industri meubel yang menghadapi biaya produksi tinggi meski berkontribusi pada ekspor. Forum ini juga mempertanyakan mengapa penunggak pajak besar masih menikmati keistimewaan, sedangkan masyarakat kecil cepat menerima sanksi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Direktorat Jenderal Pajak, Himpunan Industri Meubel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), akademisi, praktisi media, praktisi pajak, dan mahasiswa. Mengusung tema Moral Fiskal di Era Digital: Antara Kepatuhan, Kepercayaan, dan Keadilan, forum tersebut menghadirkan dialog lintas-sektor untuk mendorong kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip pentahelix. (Rls)







