Hukum  

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Mahasiswa dan Dua Pelajar Diamankan Polsek Balaraja

Mabuk dan bawa sajam
Ilustrasi: Mebuk dan bawa sajam, seorang mahasiswa dan dua pelajar diamankan Polsek Baraja, Polresta Tangerang.(ist)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Seorang mahasiswa dan dua orang pelajar asal Serang, Banten, diamankan Polsek Balaraja, Polresta Tangerang karena sedang mabuk dan  membawa senjata tajam jenis celurit.

Ketiga remaja tersebut diciduk di dekat PT Adis, Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu dini hari (7/5/2023).

Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ketiga remaja itu  berinisial MN, OG, dan DS. Mereka tercatat sebagai warga Serang Banten. 

“2 remaja itu masih pelajar dan dibawah umur, sedangkan satu orang lainnya mahasiswa dengan  usia 20 tahun,” kata Yudha kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Yudha menjelaskan, mereka diamankan Karena diduga akan melakukan tawuran. Kondisinyapun, lanjut dia, sedang mabuk minuman keras dan membawa senjata tajam jenis celurit.

Setelah diinterogasi, kata dia, mereka mengaku sempat  tawuran dengan remaja lainnya di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa Km 22 pukul 02.30 WIB.

Tinggalkan Balasan