Kota Tangerang, Semartara.News— Dalam rangka meminimalisir tindak kejahatan yang kerap terjadi di Kota Tangerang, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten serta instansi terkait di wilayah tersebut menggelar razia di toko-toko yang ditengarai menjual obat keras atau masuk dalam daftar golongan G.
Razia gabungan yang digelar pada Jumat (31/3/2023) siang hingga sore itu, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKBP Farlin Lumban Toruan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, razia tersebut menyasar toko-toko obat dan apotik yang diduga menjual obat keras secara bebas.
“Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3 toko obat yang diduga menjual obat terlarang. Toko-toko itu berada di Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung,” kata Kapolres.
Namun, lanjut dia, saat toko itu didatangi ternyata tutup. Selanjutnya, tambah Kapolres, petugas bergerak di wilayah hukum Polsek Karawaci.