Kabupaten Tangerang, Semartara.News — Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang meminta para pengembang yang ada di wilayahnya untuk melakukan kajian penanganan drainase.
Hal itu sebagai antisipasi terjadinya banjir akibat dampak pembangunan kawasan perumahan.
Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pengembang wajib menyediakan sumur-sumur resapan, tandon air dan kolam retensi atau waduk.
Sehingga air yang jatuh ke kawasan tidak mengalir ke wilayah permukiman warga sekitar.
“Pihak pengembang wajib memperhatikan kajian penanganan drainase. Sehingga tidak menimbulkan luapan ke wilayah masyarakat sekitar,” kata Iwan kepada wartawan, Senin, (26/12/2022).
Untuk itu, Iwan meminta pihak pengembang dapat membuat kawasan sesuai dengan perizinan yang diberikan seperti Eco Drainase dan Zero Run off.
Dimana pengembang tidak boleh membuang air larian yang masuk kawasan ke luar kawasan sebanyak mungkin, tetapi seharusnya sekecil mungkin.
“Mereka harus melakukan rekayasa hidrolika. Agar air yang jatuh dapat tertampung tidak langsung mengalir ke sungai,” jelas Iwan.
“Kan prinsip sungai itu turun dari hulu ke hilir. Kalau disumbang air dari kanan dan kiri lagi, jadinya tidak tertampung,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Pengembang
Sebagai contoh, Iwan menyebutkan, Pemerintah Daerah kini berkolaborasi dengan pihak pengembang yakni Sinar Mas Land dalam mengatasi permasalahan banjir di wilayah yang berdampingan dengan kawasan pengembangan dari Sinar Mas Land.
Bentuk kerjasama itu ialah penanganan genangan air melalui revitalisasi (perbaikan) saluran pembuangan hingga penyempurnaan konektivitas dan daya tampung sistem jaringan drainase.
“Permasalahan banjir memang dilimpahkan ke pemerintah, namun Sinar Mas Land juga berpartisipasi dan mengembannya sebagai tanggung jawab bersama. Dan ini bagus untuk dicontoh pengembang lainnya,” tandasnya.(Adv)