Kabupaten Tangerang, Semartara.News – DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun 2022, pada Rapat Paripurna, Senin, (19/9/2022).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi Perubahan APBD 2022 telah dilakukan Pemda bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, ia berharap pembangunan daerah di tahun ini dapat lebih cepat setelah tersendat dua tahun terakhir akibat Pandemi Covid-19, Khususnya bidang infrastruktur, seperti pada jaringan jalan – jalan yang harus segera direhab dan dibenahi.
“Semoga di tahun ini pembangunan lebih cepat, khususnya jaringan jalan yang harus segera direhab dan dibenahi,” kata Zaki kepada Semartara.News, Senin, (19/9/2022).
Zaki merinci, untuk Anggaran Pendapatan Daerah (APD) ditargetkan sebesar Rp. 6,12 Triliun setelah pembahasan bersama disepakati menjadi Rp. 6,23 Triliun.
Sedangkan untuk Anggaran Belanja Daerah (ABD) dalam nota keuangan dianggarkan sebesar Rp. 6,95 Triliun, namun setelah dibahas mengalami penambahan sebesar Rp. 7,14 Triliun.